Awal Mula Kasus Manipulasi Konferensi Denmark dan Masa Depan Integritas Akademik
Dunia akademik global dikejutkan oleh sebuah skandal manipulasi ilmiah besar yang melibatkan peneliti asal Indonesia dalam forum internasional. Isu ini mencuat ke publik setelah diungkap oleh akun media sosial Threads @mandharabrasika pada Senin, 25 Mei 2026. Investigasi menunjukkan adanya manipulasi riset terorganisasi dalam International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD 2026) yang diselenggarakan pada 17–21 Mei 2026 di Kopenhagen, Denmark. Forum ilmiah ini merupakan salah satu konferensi paling bergengsi di dunia untuk para ahli penyakit pneumonia dan pneumokokus.
Kejanggalan dalam konferensi tersebut pertama kali diidentifikasi oleh Wa Ode Dwi Daningrat, seorang kandidat doktor dari Universitas Oxford yang hadir sebagai bagian dari tim riset Oxford. Dwi menaruh kecurigaan karena komunitas peneliti pneumonia di Indonesia relatif kecil dan umumnya saling mengenal melalui publikasi ilmiah maupun jaringan konferensi. Kecurigaan mendalam muncul ketika salah satu peserta dari Indonesia, Prihantini, tampak menghindari interaksi dengan sesama delegasi Indonesia dan memperkenalkan dirinya dengan identitas yang berbeda kepada orang lain.
Manipulasi yang dilakukan tergolong sangat berani dan tidak etis. Dalam salah satu sesi paparan, seorang presenter yang terdaftar dengan nama “Riana Dwi Kurniawati” membawakan makalah berjudul Urban Heat Islands and Ageing Lung Vulnerability: Mapping Pneumococcal Pneumonia Risk and Climate-Exposed Older Adult Hotspots in LMIC Megacities dan memperkenalkan diri sebagai “Riana”. Di sesi berikutnya, orang yang sama membawakan kajian berjudul AI-Fused Satellite Climate, Urban Heat and PCV Uptake to Prioritise Pneumococcal Booster Strategies for Frail Older Adults in LMIC Megacities tetapi memperkenalkan diri sebagai “Dimas”. Investigasi visual lebih lanjut mengonfirmasi bahwa Prihantini melakukan presentasi di ajang tersebut dengan menyamar menggunakan nama “Dimas Fajar Prasetyo” pada 18 Mei 2026. Prihantini sendiri tercatat mengirimkan lima judul penelitian berbeda dalam format poster.
Karya-karya ilmiah yang dipresentasikan tersebut memiliki judul yang sangat kompleks dan terkesan canggih, seperti Deep Reinforcement Learning Guided Scheduling of Flagellin and Antibiotics For Precision Host-Directed Therapy in Pneumococcal Pneumonia serta Global Data Mining of Resistant Pneumococcal Sepsis Transcriptomes Identifies Conserved Stress Modules Linking Virulence, Metabolism, and Vulnerability Axes. Namun, seluruh judul tersebut tidak memiliki korelasi dengan latar belakang akademik asli Prihantini. Prihantini merupakan lulusan Program Magister Matematika FMIPA Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2020 yang lulus pada tahun 2022, dengan tesis berjudul Kajian Analitik Gelombang Air akibat Longsoran pada Pantai Miring. Untuk pendidikan sarjana (S1), ia merupakan alumnus Program Studi Matematika Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Skandal ini meluas setelah diketahui adanya pencatutan identitas alumni secara ilegal. Rekan seangkatan pelaku di jurusan Matematika UNY angkatan 2014, seperti Intan, mengaku terkejut karena namanya dimasukkan sebagai penulis dalam riset-riset palsu tersebut tanpa izin atau pengetahuan pribadinya. Intan menegaskan tidak pernah bertemu dengan salah satu terduga pelaku utama, Rifaldy Fajar, sejak tahun 2018. Hal ini menunjukkan adanya modus operandi pencatutan identitas massal demi meloloskan draf riset palsu hasil olahan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).
Motif utama di balik fabrikasi riset ini diduga kuat untuk mengeksploitasi dana hibah perjalanan (travel grant). Melalui pemanfaatan AI secara berlebihan untuk memformulasikan abstrak riset yang tampak mutakhir, para pelaku berhasil mengelabui sistem seleksi ilmiah internasional yang kompetitif. Keberhasilan manipulasi berulang kali ini disinyalir memberikan fasilitas ratusan penerbangan keliling dunia secara gratis bagi para pelaku. Merespons skandal ini, Dekan FMIPA ITB, Aep Patah, menegaskan bahwa ITB sama sekali tidak menoleransi plagiarisme, fabrikasi data, atau pelanggaran etika ilmiah lainnya. Sementara itu, pihak UNY melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menyatakan tengah melakukan penyelidikan mendalam dan klarifikasi (tabayyun) karena status para pelaku saat ini adalah peneliti independen yang telah lama lulus.
Analisis Sosiologis dan Struktural Penyalahgunaan AI
Penyalahgunaan kecerdasan buatan hingga tingkat konferensi internasional mencerminkan pergeseran moral yang mengkhawatirkan. Pendiri literos.org, Firman Kurniawan, berpendapat bahwa fenomena ini berawal ketika para pengguna mencoba menguji batas kemampuan teknologi generatif. Ketika hasil eksperimen awal memberikan keluaran riset yang terdengar sangat meyakinkan, sebagian individu tergoda untuk menggunakannya secara tidak sah. Hal ini diperkuat oleh klaim dari tokoh teknologi global seperti Sam Altman yang menyatakan bahwa kemampuan model bahasa besar saat ini sudah setara dengan lulusan doktor. Tingkat kecanggihan linguistik AI generatif yang sangat tinggi memicu para peneliti yang memiliki kapasitas intelektual di atas rata-rata untuk menyalahgunakannya. Peneliti dengan keahlian komputasi tinggi mampu menyunting luaran AI sedemikian rupa guna menghilangkan ciri-ciri bahasa yang kaku sehingga lolos dari deteksi penapisan standar.
Namun, masalah sesungguhnya terletak pada runtuhnya filter etis individu. Kemudahan instan yang ditawarkan AI membuat peneliti mengabaikan batasan apakah sebuah karya layak diakui sebagai milik pribadi atau tidak. Hal ini memicu plagiarisme terselubung, di mana pengguna mengklaim hasil kompilasi data atau teks dari karya orang lain yang disajikan oleh AI sebagai hasil kerja orisinalnya.
Dari sudut pandang struktural, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menegaskan bahwa skandal ini merupakan cerminan dari defisit integritas yang melanda institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Pemicu utama dari krisis moral akademik ini adalah obsesi institusional terhadap peringkat global dan nilai akreditasi kuantitatif. Kampus-kampus di Indonesia terjebak dalam perlombaan melahirkan jurnal internasional sebanyak-banyaknya tanpa memedulikan dampak nyata riset tersebut bagi masyarakat. Tekanan administratif yang sangat berat ini akhirnya menyuburkan praktik joki karya ilmiah dan mendorong adopsi pintas melalui fabrikasi berbasis AI generatif. Akibatnya, esensi dari sebuah riset—yakni pencarian kebenaran empiris di lapangan—tergantikan oleh untaian kalimat fiktif hasil kecerdasan mesin.
Regulasi, Standar Ilmiah, dan Etika Penggunaan AI
Meskipun skandal di Denmark menunjukkan sisi gelap teknologi, penggunaan kecerdasan buatan dalam dunia penelitian sebenarnya tidak dilarang secara mutlak. Komunitas ilmiah global memandang AI sebagai instrumen bantu yang sah untuk efisiensi, asalkan digunakan dalam koridor etika dan standar regulasi yang ketat.
Standar Etika Publikasi Internasional (COPE, Elsevier, dan Springer Nature)
Lembaga etika publikasi internasional, Committee on Publication Ethics (COPE), menetapkan aturan mendasar bahwa AI tidak dapat diakui sebagai penulis atau rekan penulis (co-author). Status kepenulisan menuntut tanggung jawab hukum, kemampuan menyetujui versi akhir naskah, pengelolaan hak cipta, serta deklarasi ada tidaknya konflik kepentingan—kemampuan-kemampuan yang hanya dimiliki oleh subjek hukum manusia. Penulis manusia memegang tanggung jawab mutlak atas setiap bagian naskah, termasuk bagian-bagian yang disusun menggunakan bantuan AI.
Penerbit ilmiah raksasa seperti Elsevier mengizinkan penggunaan AI generatif hanya untuk meningkatkan keterbacaan (readability) dan tata bahasa naskah sebelum diserahkan. Elsevier mewajibkan penulis untuk menyertakan deklarasi resmi (Declaration of Generative AI…) pada akhir naskah ilmiah. Sebaliknya, penggunaan AI untuk merekayasa atau membuat gambar riset primer—seperti foto mikroskopi, hasil pemindaian radiologi, dan bagan data empiris—dilarang keras guna menjaga integritas bukti ilmiah. Selain itu, para penelaah sejawat (peer reviewers) dilarang keras mengunggah naskah evaluasi ke dalam alat AI generatif untuk menjaga kerahasiaan dan privasi data penulis.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan Springer Nature (termasuk jurnal bereputasi tinggi seperti Nature dan Nature Communications) mewajibkan pengungkapan (disclosure) penggunaan AI di bagian Metode atau Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements) dengan merinci nama alat, versi, serta tujuan penggunaannya. Springer Nature secara ketat melarang visualisasi atau grafis yang dihasilkan oleh AI generatif, kecuali jika riset tersebut secara spesifik mengkaji tentang teknologi AI itu sendiri.
Landasan Regulasi Nasional di Indonesia
Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mengawal pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Kerangka regulasi yang ada saat ini tersebar dalam beberapa instrumen hukum, antara lain:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur kedudukan AI sebagai agen elektronik otomatis yang segala akibat hukumnya wajib dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara atau penggunanya.
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Membatasi pemrosesan data pribadi dalam pelatihan model AI guna mencegah pelanggaran hak privasi individu.
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial: Memberikan panduan prinsip etis non-mengikat yang mencakup nilai transparansi, kredibilitas, akuntabilitas, serta pelindungan kekayaan intelektual bagi para pengembang dan pengguna teknologi berbasis AI.
- Panduan Ditjen Diktiristek (Oktober 2024): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Buku Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Pedoman ini disusun untuk melindungi integritas akademik mahasiswa dan dosen sekaligus mendorong inovasi pembelajaran yang berlandaskan kejujuran ilmiah. Di tingkat institusi, regulasi ini diterjemahkan ke dalam keputusan rektorat, seperti Keputusan Rektor UIN Antasari Nomor 113 Tahun 2023 yang mengintegrasikan nilai kejujuran akademik dan anti-plagiarisme dalam penggunaan teknologi pintar.
Batasan Kewajaran Penggunaan AI dalam Riset
Untuk mempertahankan integritas ilmiah, peneliti harus memahami dengan jelas batas antara pemanfaatan AI yang bersifat suportif (kewajaran) dan pemanfaatan yang bersifat destruktif (pelanggaran). Pemanfaatan teknologi ini harus diletakkan dalam kerangka kerja Human-in-the-Loop (HITL), di mana manusia memegang kendali penuh, melakukan pengawasan ketat, serta memikul tanggung jawab atas keputusan akhir.
| Kategori Penggunaan | Aktivitas Spesifik yang Diuji | Status Kelayakan Etis | Batasan dan Aturan Regulasi |
| Penyuntingan Kebahasaan | Memperbaiki tata bahasa (grammar), tanda baca, dan efisiensi frasa. | Sangat Layak | Tidak memerlukan deklarasi wajib jika hanya bersifat kosmetik (copy editing minor). |
| Penyusunan Teks Utama | Menulis draf paragraf pendahuluan, tinjauan pustaka, atau diskusi hasil riset. | Layak dengan Deklarasi | Wajib direvisi secara kritis oleh peneliti, diverifikasi keakuratannya, dan dideklarasikan secara tertulis. |
| Pembuatan Referensi | Menyusun daftar pustaka secara otomatis berdasarkan hasil pencarian AI. | Dilarang | AI cenderung menciptakan rujukan fiktif (hallucination). Peneliti wajib memverifikasi kebenaran setiap sumber secara manual. |
| Rekayasa Data Riset | Menghasilkan data eksperimen atau data klinis tiruan (synthesizing data). | Dilarang Keras | Dikategorikan sebagai fabrikasi data dan kejahatan akademik berat. |
| Manipulasi Visual | Membuat bagan konsep baru atau memodifikasi citra laboratorium asli. | Dilarang Keras | Citra ilmiah adalah data bukti primer. Menggunakan AI generatif untuk mengubah citra merusak keaslian bukti. |
| Evaluasi Sejawat (Peer Review) | Mengunggah manuskrip rahasia milik peneliti lain ke sistem AI untuk diulas. | Dilarang Keras | Melanggar asas kerahasiaan (confidentiality) dan hak kekayaan intelektual penulis naskah. |
Melampaui ketentuan wajar ini mendatangkan konsekuensi serius. Secara akademis, draf artikel yang terbukti menggunakan AI tanpa deklarasi atau memuat data hasil fabrikasi akan langsung ditarik dari peredaran ilmiah (retraction). Di tingkat institusional, pelaku dapat menghadapi pemecatan, pencabutan gelar akademik, penahanan dana hibah riset, hingga proses hukum pidana berdasarkan undang-undang nasional.
Pembelajaran Kasus: Implementasi Positif dan Negatif AI dalam Sains
Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam dunia riset dapat dipelajari melalui perbandingan kasus-kasus nyata yang memberikan dampak signifikan bagi peradaban ilmiah.
Kasus Positif Penggunaan AI
Kecerdasan buatan telah membuktikan peran revolusionernya ketika diterapkan sebagai instrumen komputasi tingkat tinggi dan analisis data besar. Salah satu pencapaian terbesar adalah penggunaan sistem AlphaFold oleh peneliti biologi struktural untuk memprediksi struktur pelipatan protein secara akurat dalam hitungan menit, menyelesaikan tantangan sains yang sebelumnya membutuhkan eksperimen laboratorium selama puluhan tahun.
Di bidang kesehatan, integrasi pembelajaran mendalam (deep learning) membantu para radiolog mengidentifikasi sel kanker payudara, retinopati diabetik, dan mendeteksi penyakit uveitis secara lebih cepat dan akurat. AI juga efektif dalam memprediksi interaksi obat (drug-drug interactions) untuk meminimalisir kesalahan peresepan klinis. Selain itu, dalam ilmu lingkungan, kecerdasan buatan digunakan untuk memproses data iklim global guna memproyeksikan cuaca ekstrem dan merumuskan strategi mitigasi bencana yang presisi. Bagi peneliti dari negara berkembang, pemanfaatan AI linguistik seperti Grammarly atau ChatGPT membantu menjembatani kendala bahasa, sehingga draf naskah mereka dapat bersaing di jurnal-jurnal internasional dengan bahasa yang mengalir dan profesional tanpa bias geografis.
Kasus Negatif Penggunaan AI
Sebaliknya, penyimpangan penggunaan AI melahirkan ancaman nyata terhadap kredibilitas ilmu pengetahuan. Skandal riset pneumonia fiktif di Denmark 2026 merupakan representasi buruk di mana AI generatif digunakan sebagai mesin pembuat abstrak canggih yang tidak didasarkan pada eksperimen nyata atau pengumpulan data empiris di lapangan. Melalui deskripsi riset fiktif yang terdengar sangat mutakhir, pelaku berhasil meloloskan naskah ke simposium dunia hanya demi kepentingan pragmatis memperoleh dana perjalanan luar negeri.
Dampak negatif lain tercermin dari maraknya aktivitas pabrik kertas ilmiah (paper mills) yang membanjiri redaksi jurnal internasional dengan kiriman naskah sampah (garbage papers) berisikan teks omong kosong hasil otomatisasi AI generatif. Kejadian ini mengganggu ekosistem publikasi ilmiah, menyebabkan penundaan proses penelaahan, serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap objektivitas sains. Hal ini diperparah oleh kerentanan model AI yang sering kali menyajikan daftar pustaka fiktif yang tidak pernah ada di dunia nyata, namun ditulis dengan format yang sangat meyakinkan.
Rekomendasi Masa Depan dan Kesimpulan
Skandal pemalsuan riset di Denmark menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola ilmiah di Indonesia. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan wajib dikembalikan pada hakikatnya sebagai alat bantu komputasi dan optimasi kebahasaan, bukan sebagai pengganti nalar kritis manusia.
Untuk mengantisipasi tantangan ini, beberapa rekomendasi strategis perlu diimplementasikan secara sinergis:
- Reformasi Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama universitas harus menghentikan orientasi kuantitatif murni dalam penilaian kinerja akademis. Evaluasi kenaikan jabatan fungsional dosen maupun akreditasi institusi harus menitikberatkan pada kualitas riset, inovasi empiris, dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar jumlah publikasi di jurnal internasional.
- Edukasi Etika Teknologi Sejak Dini: Institusi pendidikan tinggi wajib menyelenggarakan program edukasi etika digital dan literasi AI secara komprehensif. Mahasiswa dan peneliti harus ditanamkan sikap filter etis dan tanggung jawab moral dalam menggunakan teknologi generatif.
- Pembentukan Komite Etika Kecerdasan Buatan: Kampus-kampus harus mendirikan komite etika independen yang dibekali instrumen audit teknologi yang mumpuni. Komite ini bertugas melakukan verifikasi silang terhadap orisinalitas riset, memastikan data yang diajukan bukan hasil fabrikasi AI, serta melindungi identitas sivitas akademika agar tidak dicatut dalam kejahatan riset fiktif.
Sebagai penutup, keberhasilan integrasi kecerdasan buatan dalam dunia riset sangat bergantung pada kedisiplinan moral para penggunanya. Teknologi dapat menduplikasi keahlian bahasa tingkat tinggi, namun kejujuran ilmiah, ketekunan riset lapangan, dan tanggung jawab etis atas kebenaran data adalah wilayah mutlak yang hanya dimiliki oleh integritas manusia.
Referensi & Sumber:
I. Sumber Berita Utama Kasus & Investigasi Lapangan
- Kompas.id – Peneliti Indonesia Diduga Manipulasi Riset AI, Menguji Integritas Kampus (Artikel Studi Kasus Utama)
- Kompas.id – Alumninya Diduga Manipulasi Riset di Konferensi Internasional, ITB Buka Suara
- Jakarta Globe – Govt Probes Alleged Research Fraud at Major Denmark Science Conference
- DetikEdu – Namanya Dicatut Prihantini dan Rifaldy untuk Riset Palsu, Alumni UNY Ini Buka Suara
- DetikEdu – Telisik 3 Nama Alumni Terseret Dugaan Riset Palsu, UNY Dapat Jawaban Template
- Detik Jabar – Alumninya Terseret Dugaan Skandal Riset Internasional, Ini Respons ITB
- Tempo.co – Prihantini-Rifaldy Viral Pemalsuan Riset, Begini Langkah UNY
- Media Indonesia – Petualang Riset Coreng Integritas
- Malang Disway – Viral Diduga Riset Palsu, Dua Tahun Rifaldy Fajar Nikmati Ratusan Penerbangan Keliling Dunia
II. Regulasi & Panduan Etika Riset di Indonesia
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) – Buku Panduan Penggunaan Generative AI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi
- Kementerian Komunikasi dan Digital (JDIH Komdigi) – Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial
- UIN Antasari Banjarmasin – Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence
- KORIKA (Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial) – Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial Pokja 3-Etika
III. Kebijakan Publikasi Ilmiah Internasional & Etika AI
- Elsevier – Generative AI Policies for Journals
- Springer Nature – AI Guidance for Our Researchers and Communities
- Springer Nature – Editorial Policies concerning Artificial Intelligence
- Committee on Publication Ethics (COPE) – Authorship and AI Tools Position Statement
- Manusights – Nature’s AI Policy: Disclosure Rules, Image Bans, and What Authors Must Know